KLIKPOSITIF – Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi menangkap seorang wanita berinisial DN (19) yang tengah hamil 5 bulan, atas aksi pencurian uang di salah satu Toko Gorden di Aur Kuning. Polisi menangkapnya di Matur, pada Selasa (26/1) dini hari.
Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan ini berdasar laporan pada Maret 2019.
Saat itu, DN melakukan pencurian uang di sebuah tas senilai 60 juta rupiah berikut surat berharga seperti tabungan dan BPKB.
“Tersangkanya ada 2, yakni Ibu dan Anak,” ungkap Kapolsek, ungkap Nofrizal, Rabu 27 Januari 2021.
Sementara ibunya yakni YA (44), yang sempat buron ditangkap di Padang Luar, pada sore harinya.
Kapolsek menyebut, kedua tersangka beraksi karena saat ke Toko Gorden, mereka melihat ada sebuah tas.
“Selanjutnya mereka memutuskan mencuri tas, si anak berperan mengalihkan perhatian pedagang toko dan ibunya yang mengambil tas tersebut,” ungkapnya.
Atas pencurian uang itu, pedagang melaporkan kejadian ke Polisi. Tersangka juga sempat terpantau CCTV di bagian luar toko.
Dari pengakuan tersangka, uang curian digunakan untuk pelunasan sepeda motor, beli handpone dan sejumlah kebutuhan lainnya.
“Tersangka yang kita tangkap hari ini, dalam keadaan hamil 5 bulan,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Katasumbar