PADANG, KLIKPOSITIF-– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk seorang pelaku pencurian pada Kamis 24 Desember 2020 sore di daerah Ketaping Kecamatan Kuranji.
Lelaki yang diketahui bernama Doni Asril (40) terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Penangkapan ini berawal dari laporan dengan nomor LP / 702 / B / XII / 2020 / RESTA-SPKT UNIT II dengan pelapor Irfan Andika,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat 25 Desember 2020.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian di daerah Jalan M. Yunus Kalawi Kecamatan Kuranji.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan identitas tersangka dan langsung mencari tahu keberadaannya,” lanjutnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya.
“Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, dengan terpaksa kami harus menindak dengan satu tembakan di kaki kirinya,” katanya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk iphone warna space gray, satu unit handphone merk iphone 6 warna silver dan satu unit Laptop merk Fujitsu.
Dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.