PADANG, KLIKPOSITIF– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk dua orang penadah barang hasil curian dari penangkapan sebelumnya.
“Kemarin sore, setelah kami amankan tersangka atas nama DA (40), kami langsung mengamankan dua orang lainnya yang merupakan penadah dari barang curian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat 25 Desember 2020.
Ia mengatakan bahwa dua orang penadah tersebut adalah R (23) dan AP (22) yang membeli laptop merek Fujitsu dari tersangka sebelumnya. “Saat kami amankan, awalnya kedua tersangka tidak mengakui bahwa mereka telah membeli barang hasil curian tersebut,” lanjutnya.
Setelah pihaknya menunjukkan bukti yang dikumpulkan dan keterangan tersangka Doni, kedua penadah barang hasil curian tersebut mengakui perbuatannya.
“Kedua tersangka itu langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk seorang pelaku pencurian pada Kamis 24 Desember 2020 sore di daerah Ketaping Kecamatan Kuranji.
Lelaki yang diketahui bernama DA (40) terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. “Penangkapan ini berawal dari laporan dengan nomor LP / 702 / B / XII / 2020 / RESTA-SPKT UNIT II dengan pelapor Irfan Andika,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat 25 Desember 2020.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian di daerah Jalan M. Yunus Kalawi Kecamatan Kuranji.






