KLIKPOSITIF– Belakangan sejumlah akun FB memposting situs-situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector.
Salah satu akun Fb yang memposting bernama Polsek Pangkalan Kuras, dalam postingan ini, pemilik akun menautkan salah satu situs media online dengan nama detiknewss.com.
Dalam postingan itu, terlihat pemilik akun mamasakan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan kepada seluruh kepolisian tindak tegas dan tangkap semua debt kolektor atau mata elang.
Hasil penelusuran
Sejumlah narasi-narasi yang dimuat di sejumlah situs online tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
Hasil penelusuran Klikpositif, terkait beredarnya narasi yang membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah diklarifikasi Polri.
Berdasarkan hasil, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip dari detik.com mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).
Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.
Kesimpulan
Situs-situs online membuat memuat Kapolri memerintah seluruh jajarannya untuk menangkap Debt Kolektor jelas salah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya taat menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7261438/penjelasan-polri-soal-viral-disebut-ada-edaran-terkait-debt-collector
https://www.detiknewss.com/2024/03/surat-edaran-kapolri-kepada-seluruh.html
https://www.facebook.com/share/p/5zbc3A3wd9tNN14N/?mibextid=oFDknk