Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Cek Fakta

Cek Fakta: Surat Edaran Kapolri Tangkap Semua Debt Kolektor Salah

Kiki Julnasri
Kamis, 28 Mar 2024 | 12:58 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF– Belakangan sejumlah akun FB memposting situs-situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector.

Salah satu akun Fb yang memposting bernama Polsek Pangkalan Kuras, dalam postingan ini, pemilik akun menautkan salah satu situs media online dengan nama detiknewss.com.

Baca Juga

Bijak Menyimak Simpang-siur Informasi Paslon Pasca Kekalahan di Pilkada 2024

Sabtu, 4 Jan 2025 | 13:43 WIB

Mencermati Narasi Penyebab Kekalahan Epyardi Asda di Pilkada Sumbar

Sabtu, 4 Jan 2025 | 07:39 WIB

Dalam postingan itu, terlihat pemilik akun mamasakan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan kepada seluruh kepolisian tindak tegas dan tangkap semua debt kolektor atau mata elang.

Hasil penelusuran

Sejumlah narasi-narasi yang dimuat di sejumlah situs online tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

Hasil penelusuran Klikpositif, terkait beredarnya narasi yang membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu sudah diklarifikasi Polri.

Berdasarkan hasil, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip dari detik.com mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

Brigjen Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Trunoyudo.

Kesimpulan

Situs-situs online membuat memuat Kapolri memerintah seluruh jajarannya untuk menangkap Debt Kolektor jelas salah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya taat menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7261438/penjelasan-polri-soal-viral-disebut-ada-edaran-terkait-debt-collector

https://www.detiknewss.com/2024/03/surat-edaran-kapolri-kepada-seluruh.html

https://www.facebook.com/share/p/5zbc3A3wd9tNN14N/?mibextid=oFDknk

 

Tags: cek fakta

Berita Lainnya

Bijak Menyimak Simpang-siur Informasi Paslon Pasca Kekalahan di Pilkada 2024

Sabtu, 4 Jan 2025 | 13:43 WIB

Mencermati Narasi Penyebab Kekalahan Epyardi Asda di Pilkada Sumbar

Sabtu, 4 Jan 2025 | 07:39 WIB

Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada, AMSI Gelar Cek Fakta di Padang

Sabtu, 14 Sep 2024 | 17:08 WIB

Pakar Lingkungan Sebut Pemerintah Harus Tegas Terhadap Baku Mutu Bromat dalam AMDK

Kamis, 2 Mei 2024 | 20:32 WIB
Selanjutnya

Baznas Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara