Kota Solok, Klikpositif – Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Solok menggelar sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi kepala sekolah se-Kota Solok, Rabu (12/2/2025) di Aula Disdik. Sosialisasi ini untuk memastikan proses PPDB bebas dari praktik suap, gratifikasi dan pungutan liar.
Sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam kesempatan itu, Asisten III Setda, Zulfadrim menyampaikan harapan Wali Kota Solok agar SPMB/PPDB tahun ini tetap berjalan baik, meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Namun ia menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama.
“Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. PPDB harus tetap berjalan dengan baik, sesuai regulasi, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zulfadrim.
Kadisdik Kota Solok, Irsyad menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses PPDB guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas,” tegas Irsyad.
Dalam sosialisasi tersebut, Disdik Kota Solok melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi. Kemudian juga Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah dan menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional.