PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong satuan pendidikan, khususnya SMP negeri dan swasta, untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Syafriadi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani, serta perwakilan guru SMP negeri dan swasta se-Kota Padang.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemahaman badan publik mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat diterima secara cepat, tepat, jelas, dan mudah dipahami.
Syahrial Kamat mengatakan, informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam menunjang pengembangan pribadi maupun kehidupan sosial. Karena itu, keterbukaan informasi publik memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
“Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini sangat luar biasa, karena selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks,” kata Syahrial.
Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat dapat menerima informasi hampir tanpa jeda. Kondisi tersebut menuntut pemerintah, termasuk satuan pendidikan, untuk mampu mengikuti perubahan pola komunikasi yang berlangsung sangat cepat.
Di sisi lain, derasnya arus informasi juga membawa tantangan tersendiri. Informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak seluruhnya memiliki sumber dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyebaran informasi yang tidak tepat bahkan dapat menimbulkan keresahan apabila tidak diimbangi dengan informasi resmi yang jelas.
Karena itu, Syahrial menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman di lingkungan sekolah mengenai informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat dan informasi yang memiliki batasan untuk dipublikasikan.
“Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan ke masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah,” ujarnya.
Ia menyebut, pemahaman tersebut penting karena sekolah merupakan salah satu badan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai informasi mengenai pelayanan pendidikan, kegiatan sekolah, program pemerintah, maupun hal lain yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan orang tua perlu dikelola serta disampaikan secara tepat.
“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang ‘Padang Amanah’. Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar menyediakan informasi, tetapi juga menyangkut bagaimana informasi tersebut diproduksi, dikemas, disampaikan, dan dikomunikasikan kepada masyarakat.
Setidaknya terdapat dua komponen utama yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, yakni hardskill dan softskill. Hardskill berkaitan dengan kemampuan memproduksi serta mengelola berbagai media yang digunakan untuk menyampaikan informasi. Sementara softskill berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi sehingga pesan yang disampaikan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Kedua aspek tersebut menjadi semakin penting di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Masyarakat saat ini semakin kritis dan cerdas dalam menerima berbagai informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan bidang-bidang yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Dalam konteks pemerintahan, kondisi tersebut menuntut setiap badan publik untuk tidak hanya aktif menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut akurat, relevan, dan mudah diakses masyarakat.
Kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk badan publik di lingkungan Pemko Padang, berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu dengan cara yang sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat.
Pemko Padang sendiri terus mendorong penguatan kanal informasi publik berbasis teknologi. Salah satunya melalui pengoptimalan layanan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang.
Berdasarkan data website PPID Kota Padang hingga September 2026, tercatat sebanyak 18.072 data informasi yang telah tersedia. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah, termasuk informasi yang berasal dari lingkungan sekolah tingkat SMP negeri dan swasta.
Penambahan informasi dari satuan pendidikan dinilai penting agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.
Dengan semakin lengkapnya informasi yang tersedia pada kanal PPID, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi resmi mengenai berbagai layanan dan aktivitas pemerintahan maupun pendidikan melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari adaptasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mencari informasi. Ketika masyarakat semakin terbiasa memperoleh informasi melalui kanal digital, badan publik juga dituntut menghadirkan informasi melalui media yang mudah dijangkau dan digunakan.
Pemko Padang mendukung penguatan pelayanan publik berbasis teknologi tersebut melalui Program Unggulan “Padang Amanah”. Program ini antara lain diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penyampaian informasi publik.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap jajaran sekolah tidak hanya memahami ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam aktivitas pelayanan sehari-hari.
Sekolah diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem informasi publik yang sehat dengan menyampaikan informasi secara terbuka sesuai ketentuan, sekaligus menjaga informasi yang memang memiliki batasan untuk disampaikan kepada publik.
Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi dapat menjadi instrumen untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, sekolah, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Pada akhirnya, informasi yang disampaikan secara benar, transparan, dan mudah dipahami diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pemko Padang pun menargetkan informasi yang diproduksi dan disebarluaskan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk satuan pendidikan, dapat tersalurkan dengan baik kepada khalayak sesuai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.





