PADANG, KLIKPOSITIF — Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Instruksi tentang pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah pada malam hari. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang.
Dalam instruksi bernomor 020/Pol.PP/2020 tersebut, memberi imbauan kepada seluruh masyarakat kota untuk tidak bepergian ke luar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali untuk hal mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker.
Kemudian, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut, akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu TNI-POLRI serta organisasi kemasyarakatan/kepemudaan. Selanjutnya, pemberlakuan ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Padang, terhitung mulai 30 Maret 2020.
“Hari ini saya sudah menandatangani Instruksi tentang pemberlakuan jam malam tersebut,” kata Walikota Padang Mahyeldi dalam press conference online yang digagas Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Senin (30/3/2020) sore.
Ketua IJTI Sumbar John Nedy Kambang mengatakan, jumpa pers jarak jauh ini, dilaunching sejak Minggu (29/3/2020) kemarin.
“IJTI Sumbar mencoba menggagas ini melalui diskusi di WA Group. Tujuannya agar jurnalis tetap bisa mengupdate informasi dengan narasumber secara langsung. Ini juga implementasi dari himbauan IJTI Pusat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” katanya.(*)