PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyampaikan beberapa catatan terkait LKPJ Kepala daerah tahun 2023 pada paripurna, Selasa, 21 Mei 2024.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar memgatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD, Panitia Khusus merumuskan konsep rekomendasi DPRD yang akan diberikan nanti kepada Gubernur.
“Hal itu sebagai bahan perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis daerah serta pembentukan regulasi daerah,” katanya.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, DPRD menyampaikan catatan sebagai berikut.
1.ย ย Secara umum capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, telah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
2.ย ย Meskipun capaian target kinerja program dan kegiatan telah cukup baik, namun masih terdapat kelemahan terutama dalam pelaksanaan 4 (empat) program unggulan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan. Sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke 3 dari RPJMD, masih ada sasaran dan tujuan dari 4 (empat) Progul tersebut yang belum tercapai.
3.ย ย Permasalahan yang terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023, pada umumnya merupakan permasalahan yang sama pada tahun 2022. Kondisi ini diperlukan perbaikan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta ย menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
“Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut, sangat strategis sekali untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur beserta perangkatnya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.







