KLIKPOSITIF – Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa menerbitkan Surat Edaran (SE) soal status kependudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2 –91 TAHUN 2025 itu secara spesifik membahas soal pemindahan dokumen kependudukan PNS dan non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di daerah itu.
Dalam surat tersebut, Rinto menyinggung soal ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2015.
Ketentuan tersebut mengatur peraturan wajib lapor warga yang pindah dalam wilayah negara pada wilayah yang baru lebih dari satu tahun kepada instansi terkait.
Pada peraturan itu warga yang pindah domisili dibuatkan perubahan atau penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk di daerah yang baru.
Lantas dengan peraturan tersebut, Rinto pun meminta setiap PNS yang telah berdomisili di Mentawai dan belum terdaftar sebagai warga Mentawai harus melakukan pemindahan, dan jadi warga Mentawai.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang telah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawal.”
“Dan belum terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan perpindahan administrasi kependudukannya,” demikian isi poin 1 dalam SE itu.
Rinto pun meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mentawai untuk memproses hal demikian sesuai dengan ketentuan UU itu.
Selain pemindahan administrasi kependudukan, SE tersebut juga menetapkan tenggat waktu terkait pemindahan.
“Ketentuan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) dilaksanakan maksimal 3 (tiga) Bulan sejak surat edaran ini dibuat,” demikian petikan poin 3 SE yang terbit pada 18 Maret 2025 itu.(*)