Selasa, 03 Feb 2026 - 14:59 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Bupati Terbitkan SE Khusus! PNS yang Kerja di Mentawai Kini Wajib Jadi Warga Mentawai

Dilaksanakan dalam 3 bulan

Ocky Anugrah Mahesa
Rabu, 19 Mar 2025 | 21:53 WIB
Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa

Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa menerbitkan Surat Edaran (SE) soal status kependudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2 –91 TAHUN 2025 itu secara spesifik membahas soal pemindahan dokumen kependudukan PNS dan non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di daerah itu.

Dalam surat tersebut, Rinto menyinggung soal ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2015.

Ketentuan tersebut mengatur peraturan wajib lapor warga yang pindah dalam wilayah negara pada wilayah yang baru lebih dari satu tahun kepada instansi terkait.

Pada peraturan itu warga yang pindah domisili dibuatkan perubahan atau penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk di daerah yang baru.

Lantas dengan peraturan tersebut, Rinto pun meminta setiap PNS yang telah berdomisili di Mentawai dan belum terdaftar sebagai warga Mentawai harus melakukan pemindahan, dan jadi warga Mentawai.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang telah berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawal.”

Baca Juga

Wako Solok Instruksikan ASN Jadi Relawan Penanggulangan Banjir

Jumat, 28 Nov 2025 | 18:04 WIB
Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa

Mentawai Berusia 26 Tahun, Rinto Wardana: Dusun & Desa Masih Terisolir

Sabtu, 4 Okt 2025 | 16:12 WIB

“Dan belum terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan perpindahan administrasi kependudukannya,” demikian isi poin 1 dalam SE itu.

Rinto pun meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mentawai untuk memproses hal demikian sesuai dengan ketentuan UU itu.

Selain pemindahan administrasi kependudukan, SE tersebut juga menetapkan tenggat waktu terkait pemindahan.

“Ketentuan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) dilaksanakan maksimal 3 (tiga) Bulan sejak surat edaran ini dibuat,” demikian petikan poin 3 SE yang terbit pada 18 Maret 2025 itu.(*)

 

Tags: Bupati MentawaiKabupaten MentawaiKepulauan MentawaiMentawaiPnsPNS Mentawai

Berita Lainnya

Wako Solok Instruksikan ASN Jadi Relawan Penanggulangan Banjir

Jumat, 28 Nov 2025 | 18:04 WIB
Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa

Mentawai Berusia 26 Tahun, Rinto Wardana: Dusun & Desa Masih Terisolir

Sabtu, 4 Okt 2025 | 16:12 WIB

97 CPNS dan PPPK Kota Solok Dilantik, Wako Ramadhani : Kita Pelayan, Bukan Dilayani

Kamis, 2 Okt 2025 | 21:05 WIB

Bertemu Irman Gusman, Bupati Mentawai Jajaki Peluang Pembangunan Lewat DPD RI

Jumat, 12 Sep 2025 | 17:52 WIB
Selanjutnya

Safari Ramadhan di Masjid Nurul Bahar Bungtekab, Wako Padang Paparkan Progul dan Dukung Destinasi Wisata Sungai Pisang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara