Solok, Klikpositif – Dinilai tidak menjalankan tanggungjawab sesuai regulasi, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD kabupaten Solok.
Rekomendasi itu disampaikan juru bicara BK, Dian Anggraini dalam rapat paripurna, Jum'at (20/8/2021). Sidang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dihadiri Wakil Bupati, Jon Firman Pandu.
Dalam laporan BK disebutkan, Dodi Hendra sebagai terlapor tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, bukti/petunjuk dan keterangan terlapor serta keterangan ahli, saudara Dodi Hendra tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014,” ungkap Dian Anggraini.
Dalam hal itu, perbuatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok juga dinilai Badan Kehormatan mengandung pelanggaran terhadap Hukum.
Selain itu, Dodi Hendra juga diputuskan telah melakukan pelanggaran sedang, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
“Menjatuhkan sanksi dengan Merekomendasikan Pemberhentian Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok,” tutup Dian mengakhiri laporannya.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra saat dikonfirmasi Klikpositif, mengaku merasa aneh dengan keputusan yang disampaikan oleh Badan Kehormatan DPRD.
“Sangat aneh, tapi tidak apa-apa, itu pendewasaan dalam politik. Tapi semuanya akan bermuara pada hukum, Kita akan siapkan pengacara terhadap mosi tidak percaya ini,” tegasnya, Sabtu (21/8/2021).
Dodi mengaku masih melakukan koordinasi dengan pengacara yang akan ditunjuk. “Siapa pengacaranya, nanti saya kasih tahu, seperti apa tindakan kedepannya, nanti akan dijelaskan pengacara,” tutupnya.
Sebelumnya, jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD digoyang mosi tidak percaya dari mayoritas anggota DPRD Kabupaten Solok.
Hal tersebut terungkap saat beredar luasnya surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok lintas partai tertanggal 8 Juni 2021.
Lucunya, fraksi Gerindra yang notabenenya satu partai dengan Dodi Hendra turut menandatangani, walaupun saat berjalan dukungan itu kembali ditarik.
Berbagai alasan disampaikan terkait mosi tidak percaya itu, Dodi Hendra dinilai arogan dan otoriter dalam memimpin DPRD, termasuk berbagai alasan lainnya.