KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang merespon cepat debu yang menganggu lalulintas di Jalan Bypass Padang arah Indarung.
Debu ini sempat menjadi perhatian publik, sehingga pemerintah menurunkan beberapa unit Pemadam Kebakaran untuk menyirami debu tersebut, Selasa (26/2).
Namun, upaya penanganan tidak hanya sampai disana. Langkah antisipatif juga diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Padang dengan menindak truk yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebab Kadishub Padang, Ances Kurniawan mengatakan, truk yang melanggar SOP tersebut menjadi penyebab debu yang menganggu lalulintas itu.
“Truk yang tidak memperhatikan SOP tersebut akan kita tindak tegas, baik untuk oknum sopir atau pengusaha truknya,” katanya.
Terkait penindakan, Ances menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memantau apabila masih ada oknum sopir nakal yang beroperasi tidak sesuai prosedur.
“Kalau untuk sopir bisa saja nanti ditilang oleh pihak kepolisian dan untuk pengusaha truk bisa kita cabut izin usahanya,” tegas Ances.
Dikatakannya, Dishub Kota Padang sudah menetapkan jam operasional untuk truk-truk tersebut, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Untuk itu, dia mengimbau sopir dan pelaku usaha truk untuk senantiasa menaati SOP yang sudah sama-sama disepakati.
Diantaranya memastikan truk tidak dimuat overload dan ditutup menggunakan terpal rapi dan safety sehingga tidk membahayakan pengguna jalan lain.
“Dan kalau ada material yang jatuh ke jalan sudah menjadi kewajiban mereka untuk membersihkan dengan menyiramnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ances Kurniawan meminta setiap pengusaha truk untuk senantiasa memastikan keamanan truknya masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraanya, berupa KIR.
“Karena sekali lagi, hal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lain. Dan sesuai arahan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota.”
“Kita akan langsung tegur dan memberikan sanksi tegas untuk yang masih nakal,” pungkasnya.(*)