BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program JKK dan JKM Bagi Anggota Korpri Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bekerja sama dengan Korpri Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi anggota Korpri Kabupaten Padang Pariaman. Sosialisasi berlangsung di Hall IKK Kawasan Parit Malintang, Senin (03/06/2024).

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dalam sambutannya menyebutkan, penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya adalah para pekerja.

“Dengan harapan agar terciptanya rasa aman pada diri pegawai dan ketenangan dalam menjalankan tugas sehari-hari, sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan produktivitas kerja bagi anggota korpri di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.

Di samping itu, Bupati berharap agar para anggota korpri kabupaten padang pariaman mendapatkan pemahaman yang baik akan pentingnya program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

“Khususnya untuk JKK dan JKM serta manfaat yang diperoleh sebagai peserta sehingga kedepannya seluruh anggota korpri dapat bergabung dan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang pariaman sekaligus Ketua Korpri Padang Pariaman Rudy R. Rilis dalam laporannya mengatakan, demi terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mensejahterakan anggota.

“Pemkab Padang Pariaman jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada anggota Korpri tentang manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul dalam paparannya menjelaskan, tentang manfaat program JKK dan JKM.

“JKK memberikan jaminan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari biaya pengobatan, santunan pengangguran, hingga santunan kematian,” katanya.

“Sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja,” sambung Syahrul.

Syahrul juga mengimbau, agar seluruh pekerja di Kabupaten Padang Pariaman baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas,” kata dia.

Sosialisasi tersebut, turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Padang Pariaman Maizar dan diikuti sebanyak 392 peserta yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Padang Pariaman, Camat, Kepala Puskesmas Kepala Kepala Sekolah se Kabupaten Padang Pariaman,dan Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman.

Exit mobile version