PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali merealisasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Kali ini, santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris almarhum Jhon Hendra, seorang pedagang es kelapa di kawasan wisata Pantai Padang atau lebih dikenal Taplau, Jalan Samudra, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Rabu (20/8/2025).
Almarhum tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Februari 2025 dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, takdir berkata lain, Jhon Hendra meninggal dunia pada Juni 2025.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta tersebut, diserahkan langsung kepada anak almarhum, Adek, yang didampingi keluarga oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Padang Santosa Aji Nurcahya, yang disaksikan Head Operasional PT Damko Manggala Utama, Adrial serta Ketua RT 006 dan Ketua RW 01, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Head Operasional PT Damko Manggala Utama Adrial dalam hal ini sebagai Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) menyampaikan, bahwa santunan ini merupakan bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja, termasuk pedagang kecil dan pekerja sektor informal. Meskipun baru beberapa bulan menjadi peserta, ahli waris tetap berhak menerima manfaat Jaminan Kematian. Ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adrial.
Penyerahan santunan JKM untuk ahli waris Jhon Hendra diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat pekerja mandiri di Kota Padang.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan juga PT Damko Manggala Utama yang telah membantu keluarga kami dengan santunan ini. Kehilangan ayah tentu menjadi cobaan berat, tapi adanya santunan ini bisa sedikit meringankan beban kami, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan masa depan saya. Semoga semakin banyak pekerja kecil seperti ayah saya yang bisa ikut program ini, supaya keluarganya juga terlindungi,” ungkap Adek.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini mengatakan, program JKM merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja maupun keluarga mereka. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dapat meringankan beban ahli waris dalam menghadapi musibah.
“Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti bahwa negara hadir melindungi warganya,” ujar Husaini.
Ia menambahkan, sebesar apapun nilai santunan yang diberikan, tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah keluarga. Namun, ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Setidaknya, almarhum telah meninggalkan bekal bagi keluarga agar bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih layak,” kata Husaini.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal, seperti pedagang, nelayan, hingga ojek, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga kepastian bagi keluarga ketika risiko kehidupan datang.






