BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang penggunaan aplikasi JMO yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak program yang mungkin belum diketahui para karyawan dan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial menginformasikan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
โKlaim JHT tidak hanya dilakukan pada saat peserta memasuki pensiun, namun juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),โ jelas Iddial.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait teknis pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun onsite.
โDengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT, ada aplikasi JMO yang dimana pada aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja,โ tuturnya.
Iddial juga menambahkan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam pelaporan kepesertaan berupa keakurasian data pekerja untuk memastikan hak hak peserta dapat diterima dan dirasakan oleh yang bersangkutan.
โKami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,โ ujarnya.
Iddial juga menjelaskan apabila pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan diakumulasikan sebanyak 48 kali yang akan diterima oleh pihak ahli waris.
โAnak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 (dua) orang anak,โ imbuhnya.