KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi kembali memanggil 83 perusahaan yang terindikasi melakukan ketidakpatuhan dalam bentuk Pendaftaran Sebagian (PDS) terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
Dari total 137 indikasi ketidakpatuhan, yang meliputi PDS tenaga kerja, PDS upah, dan PDS program, sebanyak 83 perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan. Bentuk perbaikan yang dijanjikan mencakup penambahan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan, penyesuaian laporan upah agar sesuai dengan ketentuan, serta pendaftaran ke dalam program jaminan sosial yang sebelumnya belum diikuti.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan secara persuasif sebagai bentuk pembinaan kepada perusahaan.
โKami terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kepesertaan penuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah berkomitmen melakukan perbaikan dan berharap hal ini dapat segera direalisasikan,โ ujar Iddial.
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen, guna memastikan implementasi perbaikan berjalan sesuai ketentuan.
Selain pendekatan persuasif, penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir apabila terdapat perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut, diharapkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Bukittinggi semakin optimal, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Bukittinggi, 5 Maret 2025 โ BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi kembali memanggil 83 perusahaan yang terindikasi melakukan ketidakpatuhan dalam bentuk Pendaftaran Sebagian (PDS) terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
Dari total 137 indikasi ketidakpatuhan, yang meliputi PDS tenaga kerja, PDS upah, dan PDS program, sebanyak 83 perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan. Bentuk perbaikan yang dijanjikan mencakup penambahan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan, penyesuaian laporan upah agar sesuai dengan ketentuan, serta pendaftaran ke dalam program jaminan sosial yang sebelumnya belum diikuti.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan secara persuasif sebagai bentuk pembinaan kepada perusahaan.
โKami terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kepesertaan penuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah berkomitmen melakukan perbaikan dan berharap hal ini dapat segera direalisasikan,โ ujar Iddial.
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen, guna memastikan implementasi perbaikan berjalan sesuai ketentuan.
Selain pendekatan persuasif, penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir apabila terdapat perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut, diharapkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Bukittinggi semakin optimal, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.