BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bukittinggi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan iuran tepat waktu setiap bulannya dan dapatkan manfaat yang maksimal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial, Senin (17/07/2023).
Menurut Iddial, banyak manfaat yang diperoleh perusahaan jika membayar iuran tepat waktu.
Manfaat tersebut diantaranya, manfaat pengembangan saldo optimal, perlindungan lebih awal untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi peserta baru dan percepatan proses administrasi pembayaran klaim.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk untuk diperhatikan terkait kebenaran laporan upah tenaga kerja yang sebenarnya, agar manfaat yang diterima oleh pekerja tersebut penuh dan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan atau badan usaha tidak perlu bingung untuk melakukan pembayaran, sudah terdapat banyak kanal pembayaran yang dapat diakses oleh pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran. diantaranya adalah Bank Jateng, BRI, Bank Mandiri, BNI, Link Aja, Pos Indonesia, BRI Link, Agen BNI 46 dan masih banyak lagi.
Selain dari manfaat lima program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta akan mendapatkan Bantuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






