PADANG, KLIKPOSITIF- Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kebutuhan adalah hal yang penting bagi peserta BPJS kesehatan.
Faskes pertama dimaksud bisa puskesmas, klinik, atau praktek dokter mandiri yang menjadi tempat pertama kali peserta BPJS berobat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit.
Seiring berjalannya waktu, ada alasan tertentu yang membuat seseorang ingin pindah Faskes. Misalnya karena pindah domisili, merasa jarak faskes terlalu jauh dari kediamannya saat ini, atau ingin layanan yang lebih sesuai kebutuhan.
BPJS kesehatan memberikan dua kemudahan bagi peserta, pertama peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS kesehatan untuk mengubah pindah Faskesnya dan yang kedua pindah Faskes dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Sebelum pindah Faskes ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi diantaranya:
1. Peserta BPJS tidak memiliki tunggakan iuran.
2. Perubahan faskes hanya bisa dilakukan setelah tiga bulan terdaftar di faskes sebelumnya.
3. Membawa dokumen pribadi seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan (jika pindah secara offline).
4. Jika pindah domisili, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan pindah atau KK terbaru.
Untuk menghindari antrian di kantor BPJS kesehatan, peserta juga bisa dengan mudah menggunakan aplikasi mobile JKN untuk pindah Faskes.
Berikut cara pindah Faskes melalui aplikasi mobile JKN:
Kini peserta BPJS tidak perlu repot antre di kantor, karena sudah bisa melakukan pindah faskes melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel kamu (tersedia di Play Store dan App Store).
2. Login dengan akun BPJS menggunakan nomor kartu, NIK, atau email yang sudah terdaftar.
3. Masuk ke menu Ubah Data Peserta.
4. Pilih opsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
5. Cari dan pilih faskes baru yang kamu inginkan berdasarkan wilayah domisili.
6. Pastikan data sudah benar, lalu klik Simpan Perubahan.
Peserta akan mendapatkan notifikasi perubahan faskes yang biasanya berlaku mulai bulan berikutnya. Cara online ini sangat praktis karena bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Perubahan faskes di Mobile JKN akan berlaku 1 bulan berikutnya setelah permohonan disetujui. Proses verifikasi dan pemrosesan permohonan perubahan faskes dapat memakan waktu 7-14 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan sistem.
Waktu efektif: Faskes baru, akan dapat digunakan setelah tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya, jika peserta mengajukan pindah faskes pada bulan Maret, faskes yang baru, akan bisa digunakan mulai 1 April.
Peserta BPJS kesehatan tak perlu khawatir karena selama masa transisi, masih bisa menggunakan faskes lama untuk layanan kesehatan.
Pastikan untuk memperhitungkan waktu aktivasi ini jika ada kebutuhan medis mendesak. Pengecualian: Pindah faskes dapat berlaku kurang dari 3 bulan dengan syarat tertentu, seperti pindah domisili atau penugasan dinas, dengan menyertakan surat keterangan domisili atau surat tugas sebagai bukti.
Melalui aplikasi Mobile JKN, prosesnya bisa lebih cepat dibandingkan secara manual, namun tetap berlaku ketentuan waktu efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya.






