KLIKPOSITIF – Dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis nama calon jemaah Haji 2022. Lalu, berapa ongkos Haji 2022?
Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 yang penetapannya telah berlangsung pada Jumat, 29 April 2022.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji itu bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Keppres BPIH terbit setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD).
Selain itu juga mengatur biaya Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun.
Usia itu terhitung dari kelahiran paling tua, 30 Juni 1957.
Sementara terkait berapa ongkos haji 2022, nilainya berbeda per embarkasi yang ada di seluruh Indonesia.
Besaran Bipih
Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.