Belasan Anggota DPRD Kota Solok Tolak Penandatanganan APBD 2022

Belasan anggota DPRD Kota Solok menolak keputusan dua pimpinan DPRD yang menandatangani dokumen penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 bersama pemerintah daerah.

Solok Kota, Klikpositif – Penandatanganan dokumen penyempurnaan APBD Kota Solok Tahun 2022 oleh dua pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah, berujung penolakan dari belasan anggota dewan lainnya.

Penolakan dilakukan lantaran proses penyempurnaan dokumen APBD Kota Solok tahun 2022 beberapa waktu lalu itu, dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan yang cukup mengejutkan itu disampaikan 14 anggota DPRD Kota Solok dari unsur Badan Anggaran dan alat kelengkapan dewan lainnya saat pertemuan bersama wartawan, Senin (3/1/2021) di DPRD Kota Solok.

Pertemuan yang dipimpin Hendra Saputra itu dihadiri Deni Nofri Pudung, Taufik Nizam, Rusnaldi, Amrinof Dias, Rusdi Saleh, Yoserizal, Wazadly, Andi Eka putra, Ade Merta, Harizal, Leo Murphy, Rika Hanom dan Irwan Sari In.

Menurut juru bicara anggota DPRD, Leo Murphy, usai disetujui bersama DPRD dan pemerintah daerah melalui paripurna, dokumen APBD dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi dan lahirlah rekomendasi dari Gubernur.

Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk penyempurnaan sebelum dikirim kembali ke Gubernur untuk diteruskan ke kementrian.

“Usai disepakati, dokumen APBD dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi dan lahirlah rekomendasi. Dalam amanat PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus dibahas lagi antara TAPD dan Banggar, namun itu tidak dilakukan,” kata Leo Murphy.

Informasinya, kata anggota Banggar tersebut, rekomendasi hasil evaluasi Gubernur sudah masuk ke ketua DPRD dan pemerintah daerah pada 23 Desember 2021 untuk dibahas paling lambat dalam waktu 7 hari sebelum dikirim kembali ke Gubernur.

Memang pada 26 Desember 2021 ada undangan kepada Banggar DPRD melalui WhatsApp untuk rapat pembahasan penyempurnaan APBD 2022, dan saat rapat ternyata tidak dilakukan pembahasan sama sekali.

Dalam kesempatan itu, anggota Banggar juga sudah mengingatkan pimpinan DPRD dan pemerintah daerah terkait prosedur yang harus dilakukan sebagaimana termaktub dalam PP 12 tahun 2019 pasal 112 dan 116.

Tapi pada 30 Desember 2021, ulasnya, tetap dilakukan penandatanganan oleh ketua DPRD dan seorang wakil ketua bersama pemerintah daerah terhadap dokumen hasil penyempurnaan APBD tanpa proses pembahasan.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan, dan kami tidak bertanggungjawab atas penandatanganan tersebut karena ada kesepakatan di luar hasil paripurna, dan yang lebih fatal lagi, kami dari Banggar tidak dilibatkan dalam pembahasan evaluasi dari Gubernur,” tegasnya.

Sementara itu, Rusnaldi menilai, patut diduga ada upaya pemerintah daerah sengaja melakukan penyempurnaan APBD tahun 2022 secara sepihak tanpa melalui pembahasan dengan Banggar DPRD.

“Saat rapat dengan agenda pembahasan, tim Banggar meminta TAPD untuk memberikan data sub kegiatan, pengurangan dan penambahan anggaran yang tidak ada dalam pengesahan APBD 2022, namun tidak diberikan,” tegasnya.

Hal itu, kata Didi, semakin menguatkan kecurigaan adanya upaya pergeseran-pergeseran anggaran APBD yang sebelumnya sudah disepakati dalam paripurna. Program kegiatan yang disepakati dengan anggaran kecil malah membengkak, sementara PAD yang ditergetkan naik malah turun.

Pihaknya menyayangkan, walaupun banyak kejanggalan yang terjadi, dokumen penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok tetap ditandatangani oleh ketua DPRD Hj. Nurnisma dan Wakil Ketua Efriyon Coneng. Sementara, Wakil Ketua Bayu Kharisma menolak menandatangani.

“Kami keberatan dengan yang dilakukan pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah karena bertentangan dengan perundangan,” paparnya.

Dengan kejadian itu, anggota dan Banggar DPRD Kota Solok merasa, hak budgetingnya dikebiri oleh pemerintah daerah. Padahal, melalui hak budgeting itu aspirasi masyarakat yang ditampung melalui reses disalurkan dalam anggaran dan program daerah.

Hal senada disampaikan Deni Nofri Pudung, ada sejumlah anggaran yang sebelumnya sudah disepakati dalam paripurna malah diduga dialihkan ke program kegiatan lain.

Salah satunya, beber Pudung, anggaran pembebasan lahan di depan kantor KAN Lubuk Sikarah untuk membuka akses kegiatan adat tersebut diduga digeser ke kegiatan lain. Padahal itu penting dan menyangkut daerah.

“Ini cermin dan wibawa masyarakat adat Kota Solok, Kantor KAN yang sudah dibangun dengan megah tapi terhalang oleh bangunan dan minimnya akses masuk dan parkir,” katanya.

Anggota Banggar juga menyorot soal program Bantuan Keuangan Khusus yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 1 miliar, malah diduga dinaikkan menjadi Rp 1,7 miliar. Tentu ada anggaran kegiatan lain yang dihilangkan. Dan berbagai kejanggalan lainnya.

“Tidak tertutup kemungkinan anggaran yang merupakan prioritas bagi masyarakat juga digeser, baik yang diusulkan melalui musrenbang dan pokir anggota DPRD,” tutupnya.

Hal serupa disampaikan anggota Banggar lainnya, Rusdi Saleh. Menurut, pernyataan sikap itu bukan soal sah dan tidak sah APBD, atau soal pokir namun lebih kepada tanggungjawab anggota DPRD kepada masyarakat.

“Kami juga punya tanggungjawab terhadap masyarakat, aspirasi yang sudah kami jemput tentu disampaikan ke pemerintah daerah untuk diakomodir. Ketika sudah disepakati, tapi tidak ada artinya dengan kejadian seperti ini, kami dikangkangi sebagai Banggar, dan ketika terjadi masalah nantinya, kami yang disalahkan ditengah masyarakat,” tambahnya.

Exit mobile version