TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Diduga sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu, seorang pemuda dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Selasa 9 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama di Pagaruyung, Rabu 10 November 2021 menyebut, tersangka berinisial DF (27 tahun), yang merupakan warga Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dibekuk berdasarkan informasi masyarakat.
Yaddi menjelaskan Pelaku DF yang sudah menjadi target operasi (TO) ini ditangkap saat anggota Satresnarkoba mengetahui keberadaannya di rumah orangtuanya di Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar, saat sedang duduk di ruang tamu.
“Anggota segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan dalam rumah. Hasilnya, tim menemukan tiga paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di bawah kursi tamu,” tutur Yaddi.
Sementara itu, Kasubag Humas AKP Desfiarta menyampaikan selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu buah alat hisap dan satu buah macis.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku DF sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun.