PESSEL, KLIKPOSITIF- Jajaran Polsek Sutera, Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur.
Jajaran Polsek menangkap terduga pelaku, terkait pelaporan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri pelaku.
Korban saat ini masih berumur 16 tahun, dan telah melahirkan.
“Benar, pelaku dilaporkan menyetubuhi anak tirinya, hingga hamil dan melahirkan,” ungkap Kapolsek. Iptu. Riki Y pada KLIKPOSITIF.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin 25 Juli 2022, malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku teridentifikasi berinisial E, umur 52 tahun.
Pelaku ditangkap di Kampung Sarik, Nagari Rawang Gunung Malelo Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.
“Yang melapor merupakan ayah kandung korban. Ayah korban melapor sebelumnya, pada tanggal 23 Juli 2022,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, usai penangkapan, saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek.
Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan untuk pendalaman dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Tersangka sekarang kita amankan di Polsek Sutera.ย Nantinya akan didalami oleh Unit Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya.