Rabu, 09 Sep 2026 - 08:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini 2,5 Kg Beras

Fitria Marlina
Selasa, 4 Apr 2023 | 21:16 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Rapat Koordinasi jajaran Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra, BAZNAS Dharmasraya, dan Kepala KUA se Kabupaten Dharmasraya tanggal 04 April 2023 menetapkan Standar Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg beras atau 3,1/2 literasi beras dan pembayaran Fidyah pada tahun 1444 H/ 2023 M.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Rovanly Abdams. Pembayaran Zakat Fitrah bagi Muzakki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi empat kategori yakni masing-masing Kategori satu dengan harga Rp17.000 per kilogram, jika dikonversi dengan nilai uang Rp 42.500, untuk kategori II Rp.15.000 perkilogram dengan nilai uang Rp. 37.500 dan Kategori III Rp.13.000 per kilogram dengan nilai uang Rp. 32.500 serta katagori IV sejumlah Rp.11.000 perkoligram dengan nilai uang Rp 27.500.

“Pembayaran Zakat Fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Sedangkan pembayaran Fidyah dikelompokkan menjadi tiga kategori masing-masing Kategori satu biaya satu kali makan Rp.20.000, dengan Fidyah dua kali makan berjumlah Rp.40.000. Kategori dua Rp.15.000, dengan Fidyah Rp.30.000, dan kategori tiga Rp.10.000,- dengan Fidyah Rp.20.000, –

Baca Juga

Penggilingan Gabah Kerja Sama dengan Bulog Sumbar, Petani dan Huller di Dharmasraya Rasakan Manfaat

Jumat, 27 Feb 2026 | 17:32 WIB

Koperasi Merah Putih Diresmikan, PLN Berikan Listrik Andal

Kamis, 24 Jul 2025 | 10:12 WIB

“Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang,” tegasnya.

Penulis: Irfan

Tags: Pemkab Dharmasraya

Berita Lainnya

Penggilingan Gabah Kerja Sama dengan Bulog Sumbar, Petani dan Huller di Dharmasraya Rasakan Manfaat

Jumat, 27 Feb 2026 | 17:32 WIB

Koperasi Merah Putih Diresmikan, PLN Berikan Listrik Andal

Kamis, 24 Jul 2025 | 10:12 WIB

Dharmasraya Jadi Sorotan, Nagari Sungai Duo Terpilih jadi Mock Up KDMP Nasional di Sumbar

Senin, 21 Jul 2025 | 17:11 WIB

Dharmasraya Tambah Kuota BPJS PBI Pusat Sebanyak 23.639 Jiwa

Minggu, 20 Jul 2025 | 18:16 WIB
Selanjutnya

Kapolres Solok Selatan Tarawih Keliling Sambangi Polsek

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara