SOLSEL, KLIKPOSITIF – Bawaslu Solsel tidak memperpanjang masa pendafataran calon anggota Panwaslucam.
Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Ansyar mengatakan, alasan tidak memperpanjang, karena kuotanya sudah terpenuhi.
“Saat ini jumlah calon anggota Panwaslu kecamatan yang mendaftar pada tujuh kecamatan yang ada sudah memenuhi kuota sehingga kami tidak lagi melakukan perpanjangan masa pendaftaran”, kata Muhammad Ansyar.
Ia menambahkan perpanjangan masa pendaftaran baru berlaku jika kuota jumlah peserta yang mendaftar pada setiap kecamatan sebanyak dua kali kebutuhan yaitu enam orang dan 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
“Saat ini jumlah calon anggota Panwaslu kecamatan yang mendaftar lebih dari dua kali kebutuhan termasuk kuota 30 persen calon anggota Panwaslu kecamatan perempuan,” katanya.
Ia mengungkapkan jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu kecamatan di Solok Selatan terbanyak kecamatan Sangir sebanyak 46 orang,
Rinciannya, laki-laki 30 orang dan perempuan 16 orang. Kemudian kecamatan Sungai Pagu sebanyak 34 orang rinciannya 22 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.
Selanjutnya Kecamatan Pauh Duo sebanyak 28 orang rinciannya 14 orang laki-laki dan 14 orang perempuan.
Untuk kecamatan Sangir Jujuan sebanyak 28 orang dengan rincian 21 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Seterusnya, Kecamatan KPGD 19 orang dengan rincian 12 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Kecamatan Sangir Batanghari 19 orang dengan rincian 14 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
“Jumlah kecamatan dengan pelamar paling sedikit tetapi masih memenuhi kuota yaitu Kecamatan Sangir Balai Janggo sebanyak 11 orang dengan rincian 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan”, katanya. (Kaka)






