SOLSEL KLIKPOSITIF — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti dan Advokat di Rumah Bantuan Hukum Padang Zennis Helen mengatakan, saat Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam pemilu, kepentingan masyarakat akan terganggu pasca pemilu tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Solok Selatan tersebut berlangsung di Hotel Pesona Alam Sangir Sabtu (10/12/2022).
Ia melanjutkan, jika ASN tidak netral dalam pemilu, maka dapat dipastikan untuk pengisian jabatan strategis diukur bukan lagi berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman serta pangkat pangkat tetapi berdasarkan sejauh mana keterlibatan atau dukungan yang diberikan ASN tersebut terhadap partai politik atau calon tertentu.
“Saat calon yang didukung kalah, ASN yang tidak netral meskipun berkompeten di bidangnya tidak akan mendapatkan jabatan, bahkan terancam dipecat sebaliknya jika calon yang diusungnya menang meski tidak berkompeten akan mengisi jabatan strategis karena keterlibatannya mendukung salah satu calon dalam pemilu,” kata Zennis Helen
“Kemudian terjadi pelayanan tebang pilih, jika masyarakat kelompoknya yang berurusan ke instansi tersebut maka akan disegerakan urusannya tetapi jika tidak dari kelompoknya akan mereka persulit urusannya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, peran Bawaslu penting untuk menguatkan SDM di Bawaslu tersebut dan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi pemilu.
“Karena muaranya dari pemilu adalah kepentingan masyarakat maka sangat diharapkan masyarakat bisa menjadi mata Bawaslu untuk mengawasi Pemilu dan berani melaporkan saat ada pelanggaran pemilu”, katanya
Komisioner Bawaslu Solok Selatan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ade Kurnia Zelli mengungkapkan, pada pemilu kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 yang lalu Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Netralitas dalam Pilkada.
“Saat itu kita mengeluarkan rekomendasi untuk tiga orang ASN karena terbukti tidak Netral dan sudah dikeluarkan rekomendasi Sanksi oleh KASN agar dilaksanakan oleh Pejabat pembina kepegawaian di Solok Selatan”, katanya.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Suryanti, peran aktif masyarakat dalam mengawasi Pemilu sangat diharapkan karena terbatasnya personil di Bawaslu.
“Bagi para pelaku yang akan melakukan pelanggaran pemilu siapa personil Bawaslu sampai ke tingkat PKD tentu mereka tahu, sehingga saat ada personil Bawaslu mereka tidak berani melakukan pelanggaran”, katanya.
“Disini peran aktif masyarakat sangat diharapkan membantu mengawasi pelanggaran pemilu sehingga pelanggaran pemilu dapat diminimalisir dan pemilu yang berkualitas serta memberikan dampak positif terhadap masyarakat bisa terwujud”, katanya
Panitia kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 BPP Bawaslu Solok Selatan Gusnedi mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh 35 peserta terdiri dari Kominfo, Disdukcapil, dan Kesbangpol Solok Selatan, Bawaslu serta Panwascam.
“Nara Sumber Dari Akademisi dan Advokat Zennis Helen dari unes, Khairul Anwar UMSB, dan Samaratul Fuad KIPP Sumbar,” katanya.