Kota Solok, Klikpositif – Bawaslu Kota Solok bersama tim Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan dengan cara mencopot langsung APK Caleg atau partai politik.
Setidaknya, 100 banner yang menempel di pohon hingga tiang listrik ditertibkan. Selain itu, juga ada lebih kurang 10 baliho. Penertiban dipusatkan di kawasan Banda Panduang dan persimpangan rel kereta Api Kampung Jawa.
Dalam operasi penertiban itu, turun langsung ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dan Eka Rianto bersama jajaran Panwascam. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu menyurati partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menjelaskan, Bawaslu sudah menyurati seluruh partai politik pada 15 Januari 2024 lalu. Dalam surat itu, Bawaslu meminta partai politik untuk menertibkan secara mandiri.
“Bagi partai dan caleg yang tidak menertibkan, kami tertibkan bersama Satpol PP. APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” kata Rafiqul Amin.
Khusus di persimpangan rel kereta api di Kampung Jawa, selain melanggar juga sangat menggangu pengendara lalu lintas. APK yang dibongkar diamankan di gudang Bawaslu Kota Solok.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Eka Rianto mengharapkan agar peserta pemilu mengikuti aturan-aturan soal kampanye. Semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.
“Sekarang sudah H- 27 pelaksanaan pemilu serentak. Kami menghimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu badunsanak dan berkualitas. Termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” tutupnya.