Selasa, 01 Sep 2026 - 00:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Baru 15,62 Persen, Pemko Payakumbuh Terus Sertifikatkan Aset Tanah Milik Pemko

Aset tanah milik Pemko Payakumbuh secara bertahap terus disertifikatkan. Menurut informasi, sejak pertama kali pemerintahan kota terbentuk, ada sebanyak 1.338 persil aset tanah milik Pemerintah Kota Payakumbuh tapi yang baru punya sertifikat hanya 209 atau sebesar 15,62 persen.

redaksi
Selasa, 2 Nov 2021 | 23:26 WIB
Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di Balai Kota, Selasa 2 November 2021.

Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di Balai Kota, Selasa 2 November 2021. (Ade Suhendra)

Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Aset tanah milik Pemko Payakumbuh secara bertahap terus disertifikatkan. Menurut informasi, sejak pertama kali pemerintahan kota terbentuk, ada sebanyak 1.338 persil aset tanah milik Pemerintah Kota Payakumbuh tapi yang baru punya sertifikat hanya 209 atau sebesar 15,62 persen.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan mayoritas aset yang belum bersertifikat itu adalah tanah jalan, dimana belum memiliki legalitas hukum. Pemerintah Kota Payakumbuh saat ini ingin menyukseskan program 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik bersama BPN.

“Bila aset tanah tidak ada legalitas hukum atau sertifikat maka pengamanan secara yuridis belum bisa terlaksana secara maksimal dan pemko akan kesulitan nanti bila terjadinya permasalahan seperti adanya gugatan oleh pihak lain. Sebab aset tanah pemerintah maupun masyarakat itu penting disertifikatkan sebagai bukti hak milik,” kata Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di Balai Kota, Selasa 2 November 2021.

Menurutnya, terkait aset yang telah bersertifikat ini, apabila nanti ada keinginan kerjasama dari investor maupun Pemko Payakumbuh ingin mendapatkan kegiatan dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi maka syaratnya aset tersebut harus bersertifikat. Ia menjelaskan sejak pemerintahan terbentuk, pihaknya telah punya banyak aset seperti ada tanah yang didapat dari hibah dan ada juga yang dibeli.

“Sehingga berkas-berkasnya ada yang tidak lagi ditemukan dan nilah yang kemudian diproses secara bertahap,” ujarnya didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten II Elzadaswarman, Kepala BKD Syafwal dan Kadis PUPR Muslim.

Baca Juga

Payakumbuh Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Indonesiaโ€™s Horse Racing Merdeka Cup 2026

Senin, 24 Agu 2026 | 15:39 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga Berbasis Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 | 11:01 WIB

Sementara itu, Kepala BPN Heddy Saragih mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis hari ini ada dua yaitu tanah Kantor Balai Kota eks Lapangan Poliko dan TK di Kelurahan Taratak Padang Kampuang. Ia menjelaskan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat setelah pembelian aset tanah adalah harus ditindaklanjuti dengan diberikan pemagaran dan jangan tejadi pembiaran.

“Alhamdulillah, kami akan terus memberikan dukungan atas keseriusan Pemko Payakumbuh mensertifikatkan tanah, sehingga nanti bermanfaat bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan. Kemudian untuk pemilik tanah yang sudah punya kekuatan untuk menguasai hak tanah tersebut dengan sertifikatnya, jangan dibiarkan orang mendirikan bangunan di sana,” kata Heddy didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Tags: BpnKota PayakumbuhPemko Payakumbuh

Berita Lainnya

Payakumbuh Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Indonesiaโ€™s Horse Racing Merdeka Cup 2026

Senin, 24 Agu 2026 | 15:39 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga Berbasis Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 | 11:01 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat PAUD untuk Wajib Belajar 13 Tahun

Minggu, 23 Agu 2026 | 15:28 WIB

Menilik Jumat Barakah Kelurahan Koto Panjang Dalam Payakumbuh

Jumat, 21 Agu 2026 | 23:53 WIB
Selanjutnya
Peserta Uda-Uni Sumbar

Uda-Uni Sumbar Diminta Jauhi Bullying, Narkoba, Seks Bebas dan LGBT

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara