Rabu, 09 Sep 2026 - 07:44 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Webtorial Bapenda Padang

Bapenda Padang Kejar Target Penerimaan Pajak Hotel Kota Padang

Ini masih jauh dari target Bapenda Padang mencapai 100 persen, padahal ini sudah masuk trimester II

redaksi
Selasa, 9 Mei 2017 | 17:33 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (hukumonline.com)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang kejar target pajak hotel pada 2017 yang berjumlah 33,6 Milyar melalui berbagai upaya. Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Padang, Budi Payan mengatakan, Bapenda Padang sampai saat ini baru bisa mengumpulkan 8,6 Milyar atau 41 persen.

“Ini masih jauh dari target Bapenda Padang mencapai 100 persen, padahal ini sudah masuk trimester II. Oleh karena itu, Bapenda tidak ingin berlalai dalam mengumpulkan pajak hotel ini,” ujarnya.

Menurutunya, Bapenda Padang harus mengambil langkah tegas dalam mencapai target ini salah satunya dengan mengadakan pemeriksaan pada objek pajak hotel yang ada di Kota Padang. Ia merasa masih ada wajib pajak hotel yang tidak jujur dalam membayar pajak daerah dengan cara tidak benar dalam menyampaikan omset karena tidak ingin membayar pajak dalam jumlah besar.

“Di Kota Padang ada 152 wajib pajak hotel yang telah di data oleh Bapenda Padang. Sejak beberapa waktu lalu Bapenda Padang telah melakukan pemeriksaan pada wajib pajak hotel dengan cara memeriksa pembukuan dan laporan keuangannya,” kata Budi Payan

Oleh karena itu, Bapenda Padang mengimbau kepada seluruh wajib pajak terkhusus wajib pajak hotel untuk jujur dan benar dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak karena Bapenda tidak akan segan untuk menindak wajib pajak yang tidak jujur.

Baca Juga

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB

“Bagi wajib pajak yang kedapatan oleh Bapenda tidak jujur dalam membayar pajaknya, awalnya Bapenda akan memberikan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mana mengharuskan penerima surat ini melunasi pajak terutangnya yang seharusnya. Namun jika mereka yang telah menerima surat ini melanggar lagi, maka sanksi dari Bapenda bisa lebih tegas lagi bahkan bisa terkena pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubid Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Padang, Budi Kurniawan mengatakan, ia telah memiliki data secara online seluruh wajib pajak yang ada di Kota Padang. Jadi akan ketahuan siapa yang tidak membayar pajak meskipun itu menggunakan sistem self assessment seperti wajib pajak hotel. Ia juga mengatakan bahwa ia selalu berusaha memberikan yang terbaik pada seluruh wajib pajak dalam urusan membayar pajak.

“Kami selalu mencoba untuk memberikan kemudahan pada setiap wajib pajak. Oleh karena itu, kami minta wajib pajak juga harus menghargai upaya kami dengan cara jujur dan benar dalam membayar pajak,” katanya. (*)

Tags: Bapenda PadangKota PadangPadangPajakPajak Daerah

Berita Lainnya

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Jun 2026 | 14:15 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi.

PLN: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara