KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memiliki wacana untuk menjadikan bahasa daerah dan program Tahfidz masuk dalam kurikulum muatan lokal.
Wacana tersebut juga sudah sampai ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rencana masuknya bahasa daerah dalam tersebut dalam kurikulum muatan lokal juga sejalan dengan kurikulum merdeka belajar.
“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berkomitmen mencetuskan bahasa daerah dan program Tahfidz menjadi salah satu muatan lokal pendidikan,” kata Bupati Safaruddin Dt.Bandaro Rajo.
Ia menambahkan, ini peran strategis pemerintah daerah mengembangkan program Tahfiz Qur’an serta melestarikan bahasa dan sastra Minangkabau.
“Menjadi faktor pendorong terwujudnya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kurikulum bahasa daerah merupakan bentuk perhatian besar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap keberlangsungan budaya alam Minangkabau.
“Dengan perpaduan bersama program Tahfidz ini akan membantu mensukseskan visi daerah dalam mewujudkan Limapuluh Kota yang tidak hanya Madani tetapi juga beradat dan berbudaya,” jelasnya.
“Muatan lokal berupa bahasa daerah dan sastra minangkabau adalah pembentuk karakter mental dan nilai-nilai unggul pada siswa,” tegasnya.
“Apalagi di tengah derasnya pengaruh nilai-nilai asing yang terintroduksi melalui kemajuan teknologi informasi,” pungkas Safaruddin.
Dukung Visi Misi dan Jaga Kearifan Lokal
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indrawati menjelaskan akan terus berupaya menyelaraskan pendidikan dengan menjaga kearifan lokal yang dipadankan dengan program Tahfiz.
Indrawati mengatakan, sesuai arahan Bupati, Muatan lokal telah disepakati dan disesuaikan dengan visi misi bupati terkait program tahfiz dan budaya alam minangkabau( BAM).
“Kita akan mengajukan pembuatan surat keputusan bupati tentang muatan lokal dan Kita akan godok aturan tentang Budaya Alam Minangkabau serta Program Tahfidz Qur’an dan setelah itu baru kita launching muatan lokal tersebut bersama Kepala Pusat Kurikulum Kemendikbud”, pungkas Indrawati.
Tanggapan Kemendikbudristek Terkait Kurikulum Bahasa Daerah
Sehubungan dengan itu, Kemendikbudristek melalui Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sangat mendukung wacana tersebut.
Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Suhadi, menjelaskan dukungan tersebut.
Dukangan itu sampaikannya saat menerima audiensi dan konsultasi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Senin (01/08/2022).
Suhadi mengatakan bahwa kedua program kurikulum yakni bahasa daerah dan tahfiz yang Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tersebut sesuai dengan peraturan dan kurikulum merdeka belajar.
“Pelaksanaan kurikulum sangat memperhatikan dan sesuai karakteristik satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, satuan pendidikan sangat memungkinkan dtambahkan sesuai karakteristik melalui tiga pilihan.
Yaitu mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran, mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar pancasila atau mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.