Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi

Bagaimana Perdagangan dan Pengawasan Aset Kripto di Indonesia?

Eko Fajri
Senin, 14 Feb 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi aset kripto

Ilustrasi aset kripto

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF โ€“ Saat ini investasi aset kripto telah menjadi salah satu cara berinvestasi secara global, namun bagaimana keamanan dan perdagangannya di Indonesia?

Aset kripto harus terdaftar ke melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) untuk memberikan kepastian hukum bagi mansyarakat yang berinvestasi.

Baca Juga

Pemko dan DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Strategis

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:56 WIB

Doni Zulkifli Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Kabupaten Solok Periode 2025-2029

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:38 WIB

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, telah memperketat pengawasan

โ€œIni guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto,โ€ kata Wisnu.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus terdaftar ke Bappebti sebelum jual berli.

Alur Perdagangan Kripto di Indonesia

Alur di Indonesia harus terlebih dahulu tercatat pada Bappebti

โ€œAset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,โ€ jelas Wisnu.

Ia menambahkan, penetapan aset kripto melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Peraturan Bappebti

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu ada syarat yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

229 jenis aset kripto

Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto pada pasar fisik aset kripto yang bisa jual beli.

Pedagang hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset yang sudah sah oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar pada Bappebti, tidak dapat untuk perjual belikan.

Aset buatan anak bangsa

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Wisnu melihat, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri untuk jual beli.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah tembus beberapa ke pasar global.

Ada juga yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Menutup keterangannya, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

Berita Lainnya

Pemko dan DPRD Padang Sepakati Tiga Ranperda Strategis

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:56 WIB

Doni Zulkifli Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Kabupaten Solok Periode 2025-2029

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:38 WIB

Gelar Pertemuan dengan BPJN Sumbar, Wawako Padang Bahas Percepatan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir

Jumat, 23 Mei 2025 | 18:53 WIB

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Jumat, 23 Mei 2025 | 18:49 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi perempuan

Kenali 5 Hak Utama Perempuan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07
Pertemuan Bupati Mentawai, Rinto Wardana dengan Kepala BP Taskin, Budiman Sujatmiko

Kabar Gembira! Mentawai Dibidik Jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan BP Taskin di Sumbar

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:45
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah

Ini Rencana DPRD Pessel Terkait Kelanjutan Bangunan RSUD yang Terbengkalai di Kabun Taranak Painan

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:35

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Kapal Pemkab Mentawai Terbakar di Pelabuhan Bungus, Satu ABK Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:03
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara