KLIKPOSITIF โ Saat ini investasi aset kripto telah menjadi salah satu cara berinvestasi secara global, namun bagaimana keamanan dan perdagangannya di Indonesia?
Aset kripto harus terdaftar ke melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) untuk memberikan kepastian hukum bagi mansyarakat yang berinvestasi.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, telah memperketat pengawasan
โIni guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto,โ kata Wisnu.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus terdaftar ke Bappebti sebelum jual berli.
Alur Perdagangan Kripto di Indonesia
Alur di Indonesia harus terlebih dahulu tercatat pada Bappebti
โAset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,โ jelas Wisnu.
Ia menambahkan, penetapan aset kripto melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Peraturan Bappebti
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu ada syarat yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
229 jenis aset kripto
Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto pada pasar fisik aset kripto yang bisa jual beli.
Pedagang hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset yang sudah sah oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar pada Bappebti, tidak dapat untuk perjual belikan.
Aset buatan anak bangsa
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.
Wisnu melihat, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri untuk jual beli.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah tembus beberapa ke pasar global.
Ada juga yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Menutup keterangannya, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.