Rabu, 09 Sep 2026 - 13:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Bagaimana Hukum Cryptocurrency Menurut MUI?

Eko Fajri
Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:28 WIB
Cryptocurrency

Cryptocurrency

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cryptocurrency adalah perdagangan mata uang yang tidak jelas riilnya.

Hanya angka dan nominal yang dipertukarkan.

Melansir laman MUI, Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada tanggal 9-11/11/2021, menyepakati 17 poin bahasan.

Salah satunya adalah Hukumnya.

Lalu bagaimana hukum Cryptocurrency menurut MUI:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar.

Dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

Baca Juga

Pertumbuhan, Investasi, dan Kualitas Pekerjaan

Rabu, 19 Agu 2026 | 16:30 WIB

Sekjen MUI Hadiri Milad ke-113 Muhammadiyah di Kabupaten Solok

Minggu, 16 Nov 2025 | 22:03 WIB

Dan tidak memenuhi syarat silโ€™ah secara syarโ€™i,

yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai silโ€™ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Tags: BitcoinCryptocurrencyhukum CryptocurrencyInvestasimata uangMUINasional

Berita Lainnya

Pertumbuhan, Investasi, dan Kualitas Pekerjaan

Rabu, 19 Agu 2026 | 16:30 WIB

Sekjen MUI Hadiri Milad ke-113 Muhammadiyah di Kabupaten Solok

Minggu, 16 Nov 2025 | 22:03 WIB

Wawako Solok Suryadi Nurdal Ngopi Dengan Pengusaha

Selasa, 11 Nov 2025 | 14:15 WIB

Tantangan dan Peluang Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Empat Tahun Kedepan

Selasa, 21 Okt 2025 | 12:38 WIB
Selanjutnya
Truk bbm jatuh ke jurang di pessel

Ini Identitas 3 Korban Truk BBM Jatuh ke Jurang di Bukit Pulai Pessel

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara