KLIKPOSITIF – Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cryptocurrency adalah perdagangan mata uang yang tidak jelas riilnya.
Hanya angka dan nominal yang dipertukarkan.
Melansir laman MUI, Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada tanggal 9-11/11/2021, menyepakati 17 poin bahasan.
Salah satunya adalah Hukumnya.
Lalu bagaimana hukum Cryptocurrency menurut MUI:
Ketentuan Hukum
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar.
Dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
Dan tidak memenuhi syarat silโah secara syarโi,
yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai silโah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.






