PESSEL, KLIKPOSITIF- Pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Painan yang mangkrak, di Bukit Kabun Taranak Painan tampaknya akan menjadi sia-sia, usai ditetapkan 2014 silam, lalu.
Rencananya akan menjadi rumah sakit dengan view terindah dari atas bukit. Namun, terkendala dengan berbagai persoalan. Dihentikan oleh Hendrajoni pada periode pertamanya (2015-2020), pada 2016 silam, kini semakin terang tidak akan dilanjutkan.
Hal itu, diungkapkan Bupati Pessel, Hendrajoni saat diwawancara wartawan usai mengisi agenda di gedung DPRD Pessel, Rabu 19 Maret 2025.
Ia mengatakan, tidak melanjutkan. Karena secara fisik, pembangunan tersebut bermasalah, buktinya pondasinya bangunan patah, belum lagi beberapa dokumen pendukung lainya tidak lengkap dan jelas secara aturan.
“Kalau komitmen sudah jelas. Komitmen saya itu, pondasinya patah. Audit BPK, BPKP sudah jelas kerugian negara. Apa yang mau kita lanjutkan? Siapa yang melanjutkan konyol itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan pembangunan itu. Meski, menurutnya sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk tidak mengusutnya.
“Tidak ada alasan SP3 dari Kejati, itu. Mau melanjutkan? apa dilanjutkan? Kan nggak kan. Berarti (sama saja) membohongi Kejati” ujarnya.
Terpisah, sebelumnya, Pj Bupati Pessel, Era Sukma Munaf mengungkapkan, bahwa Pemkab Pessel sudah berkomitmen untuk segera melanjutkan pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan, di Bukit Kabun Taranak tersebut.
Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Pj Bupati Pessel, bahwa pihaknya sudah mengajukan proposal melalui penganggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
βJadi kita hanya mempersiapkan kebutuhan teknis, dan proposal sudah kita sampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum,β ungkapnya saat menjabat sebagai Pjs Bupati, pada Rabu 13 November 2024 lalu.
Pada saat itu Era Sukma menyatakan, dilihat dari kondisi bangunan, tidak ada alasan pemkab untuk menghalangi kelanjutan relokasi RSUD M. Zein Painan tersebut, karena sekelumit persoalan baik di Kejaksaan Tinggi dan Polda sudah selesai, dan tidak ada masalah hukum.
βSecara teknis dari segi hukum tidak ada lagi, karena sudah mengantongi dua keputusan SP3 baik dari Kejati, maupun Polda,β tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 memulai kegiatan pembangunan relokasi gedung RSUD M. Zen di Bukit Kabun Taranak. Namun, kegiatan pembangunan terhenti pada 2016.
Pembangunan dihentikan pada masa Bupati Hendrajoni periode 2016-2021. Ia tidak melanjutkan pembangunan itu, karena dinilai banyak masalah dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kegiatan pembangunan dibiayai melalui pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 99 miliar. Hingga kini, besaran dana itu telah terserap sekitar Rp32 miliar.
Pinjaman didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Rinciannya, Rp 96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.






