KLIKPOSITIF – Aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) kembali berlaku aturan lama. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan mengatakan aturannya makin jadi mudah.
Saat ini Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang banyak respon dari masyarakat. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 insyallah segera selesai,” ujar Ida melansir situs resmi, Kamis, 3 Maret 2022.
Revisi Permenaker ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo. Usai soal aturan baru JHT menjadi polemik, presiden meminta aturan pencairan JHT menjadi lebih mudah.
Menteri Ida mengatakan saat ini sedang mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan lembaga terkait.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta para menterinya mempermudah pengambilan dana JHT. Jokowi meminta agar mereka yang menghadapi PHK agar dapat mencairkan dana tersebut.
Sebelumnya Peraturan Menteri No. 2 tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT) yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus mendapat respon berbagai kalangan.
“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cata dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Menjadi lebih mudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu yang mengalami masa sulit. Terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Mensesneg Pratikno melansir situs resmi.
Presiden Jokowi telah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Ekon Airlangga Hartarto untuk membahas persoalan JHT ini. Peraturan yang lebih sederhana itu rencananya akan termuat dalam revisi Permenaker atau aturan lainnya.
Banyak yang menilai aturan tersebut merugikan para buruh. Jika buruh memilih mundur atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).