Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Aturan Kemenhub, Naik Kereta Api Pas Nataru: Anak-Anak Wajib PCR

calon penumpang usia di bawah 12 Tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, serta wajib didampingi orang tua.

redaksi
Jumat, 17 Des 2021 | 12:47 WIB
kereta api

kereta api (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) pada periode Natal dan Tahun Naru. Peraturan tersebut tertuag dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Persyaratan baru dalam aturan tersebut diantaranya, pertama, bagi calon penumpang usia di atas 17 Tahun. Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

Kemudian, kedua bagi calon penumpang Usia 12-17 Tahun wajib vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Serta, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

Lalu Ketiga, bagi calon penumpang usia di bawah 12 Tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam, serta wajib didampingi orang tua.

Baca Juga

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Polres Solok Imbau Warga Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru

Jumat, 26 Des 2025 | 13:48 WIB

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. “Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA. PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.

Tags: NasionalnataruPemerintah

Berita Lainnya

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Polres Solok Imbau Warga Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru

Jumat, 26 Des 2025 | 13:48 WIB
Akses jalan Riau-Sumbar yang tertimbun longsor

Bisa Dilalui Dua Arah, Pengendara Diminta Waspada Melintas di Jalur Bekas Longsoran Riau-Sumbar

Senin, 23 Des 2024 | 09:57 WIB
Pemandangan Kota Padang

Truk Pengangkut Barang Tidak Boleh Masuk Kota Padang Selama Libur Nataru, Ini Alasannya

Rabu, 18 Des 2024 | 19:09 WIB
Selanjutnya
Keberadaan ORARI Penting Informasikan Pulau Terluar Agam ke Seluruh Dunia

Keberadaan ORARI Penting Informasikan Pulau Terluar Agam ke Seluruh Dunia

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara