Kota Solok, Klikpositif – Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Solok menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini untuk mencegah ASN terpolarisasi yang akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Nova menegaskan, netralitas ASN diatur jelas dalam undang-undang. Aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Jika memang ada yang berani melanggar harus siap dengan sanksi dan resiko yang menanti.
Dalam menjaga netralitas ASN, kata Nova, Pemerintah Daerah Kota Solok sudah menyampaikan edaran, imbauan, bahkan mengingatkan secara langsung di setiap apel. Upaya ini bentuk komitmen Pemko dalam menghadirkan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas.
Nova kembali mengingatkan, meskipun ASN punya hak pilih, namun tetap harus menjaga netralitas, tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon. Ia menambahkan, ke depan akan digelar apel gabungan dengan melibatkan Bawaslu untuk mempertegas netralitas.
“Kepada teman-teman ASN, kita akan pertegas lagi netralitas ini. Kita juga akan undang Bawaslu untuk menyampaikan pencegahan, jadi semua bisa paham terkait larangan bagi ASN dalam Pilkada,” ungkap Nova saat deklarasi netralitas ASN, TNI, dan Polri, Rabu (13/11/2024) di Hotel Taufina.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 dikatakan dengan jelas larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut berkampanye.
“Terkait netralitas ini sudah ditegaskan dalam regulasi yaitu PP Nomor 9 Tahun 2021 bahwa ASN dilarang untuk ikut berkampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Solok juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Solok.