KLIKPOSITIF – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan tujuan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat sistem kejaksaan nasional.
Ia menekankan regulasi yang baru itu akan semakin meningkatkan kualitas kejaksaan di Indonesia. RUU Kejaksaan telah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna pada Selasa (7/1/2021).
“UU ini dibuat juga untuk memastikan bagaimana institusi kejaksaan tidak lagi menjadi produk rezim. Mengapa? karena output-nya sudah universal,” tutur Arteria.
Arteria menilai rakyat juga telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk terus membenahi diri. Oleh karena itu, demi memperkuat peran dan fungsinya, pada beleid baru itu beberapa kewenangan ditambah.
Hal itu kata Arteria adalah amunisi dan alat baru bagi jaksa dalam melakukan penegakan hukum di masa mendatang sekaligus mendiferensiasikan antara peran penegak hukum lainnya seperti polisi dan hakim. Selain itu Arteria juga memastikan UU yang baru disahkan itu tidak akan menegasikan kewenangan penegak hukum lainnya.
Untuk itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut meminta semua pihak dapat mencermati kembali urgensi dan isi regulasi yang baru itu. Selain mengatur kewenangan jaksa, beberapa substansi pembahasan yang mengemuka dalam pembahasan regulasi itu diantaranya adalah terkait usia pengangkatan dan usia pemberhentian jaksa, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan, perlindungan jaksa dan keluarganya, hingga kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.