KLIKPOSITIF — Peserta musyawarah pembentukan organisasi profesi penghulu menyepakati nama APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) sebagai wadah berhimpunnya penghulu se Indonesia. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui pemungutan suara, Selasa (16/07) malam di Bogor.
Pada pemungutan suara tersebut, tiga calon nama organisasi bersaing ketat dan akhirnya menempatkan APRI memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 28 suara. Kemudian, disusul APSI (Asosiasi Penghulu Seluruh Indonesia) sebanyak 20 suara, dan Pokjahulu (Kelompok Kerja Penghulu) sebanyak 19 suara.
Menurut informasi yang beredar di kalangan peserta musyawarah, ketiga nama organisasi profesi tersebut sebelumnya sudah ada dan masing-masing berjalan dengan sendirinya. Namun karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap jabatan fungsional harus memiliki satu organisasi profesi, maka disepakati APRI sebagai satu-satunya organisasi penghulu.
Pembentukan organisasi profesi penghulu merupakan amanah PP 11 Tahun 2016 dan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penghulu bahwa setiap JF wajib memiliki satu organisasi profesi. Kemudian, setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota profesi JF, dan pembentukan organisasi profesi difasilitasi instansi pembina.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan, organisasi profesi mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Kasi Bina Kepenghuluan Wilayah I Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Burhanuddin mengatakan, setelah APRI terbentuk, selanjutnya akan dilakukan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, serta menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
“Setelah ini kita adakan sidang komisi sebanyak tiga komisi. Komisi A bertugas menyusun draf PMA tentang Organisasi Profesi Penghulu, Komisi B menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan Komisi C menyusun draf kode etik dan kode perilaku profesi. Setelah itu baru kita tetapkan di sidang paripurna,” jelas Burhan. (*)