Solok, Klikpositif – Bupati Solok Jon Firman Pandu meluncurkan layanan pengaduan masyarakat “Lapor Pak Bupati JFP”. Aplikasi ini merupakan inovasi digital yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi dan keluhan secara langsung kepada Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra terkait pelayanan publik.
Lauching penerapan layanan pengaduan ini dihadiri langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, Anggota DPRD Kabupaten Solok Iskan Nofis, Para Asisten Bupati, Kadis Kominfo Teta Midra selaku Ketua Pelaksana dan Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Kabupaten Solok di Gedung Pertemuan Solok Nan Indah Arosuka, Kamis (8/5/2025).
Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra menyampaikan launching Lapor Pak Bupati JFP merupakan sarana aspirasi serta pengaduan berbasis daring yang terhubung dengan SP4N LAPOR Pusat dengan prinsip cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
“Selain itu, dalam aplikasi juga disediakan kanal pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk kanal pengaduan dapat diakses pada halaman website www.laporjfp.lapor.go.id atau melalui WhatsApp dengan Nomor Pengaduan 08116693934,” jelas Teta.
Lebih lanjut Teta Menjelaskan, Lapor Pak Bupati JFP dibentuk untuk mendorong no wrong door policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun, dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan, Lapor Pak Bupati JFP adalah langkah nyata untuk lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini, setiap warga memiliki akses langsung kepada kepala daerah, untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan peluncuran “Lapor Pak Bupati JFP”, Pemerintah Kabupaten Solok berharap dapat membangun budaya keterbukaan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)” ujar Bupati.
Aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat mobile maupun situs resmi Pemerintah Kabupaten Solok. Masyarakat cukup mengisi formulir pengaduan baik di aplikasi maupun melalui nomor WhatsApp, yang kemudian akan langsung diterima oleh verifikator pengaduan, dan akan diteruskan kepada OPD yang berwenang untuk merespon pengaduan masyarakat tersebut.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada bapak ibu semua, sebagai abdi negara kita harus memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas. Dengan dilaunchingnya penerapan layanan pengaduan Lapor Pak Bupati JFP ini, merupakan langkah awal bagi kami untuk mewujudkan visi pemerintahan yang melayani menuju masyarakat madani nan sejahtera,” ucap Bupati.