KLIKPOSITIF – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah.
Hal ini sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
“Dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun Dana Abadi Daerah,” kata Menkeu.
Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya.
Maka daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis.
Atau kemudian memakainya untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat.
“Kita harus menabung dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” ujar Menkeu.
Lalu Apa Itu Dana Abadi Daerah?
Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya bisa bergunauntuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Daerah yang bisa membuat ini adalah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
Tujuan
Tujuan pembentukannya adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan setempat dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.