PASBAR, KLIKPOSITIF – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman Barat – Sumbar, Yulianto menyebutkan dirinya dengan sejumlah pengurus lainnya di daerah itu telah mendatangi Polres Pasaman Barat.
Kedatangan ke Polres itu untuk meminta perlindungan hukum guna menjaga keabsahan dan mengantisipasi adanya DPC tandingan.
“Kita meminta perlindungan hukum terhadap pihak – pihak yang ingin membuat tandingan kepengurusan. Kalau ada ke depan pihak lain yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat Pasaman Barat, itu berarti ilegal,” katanya, Senin (5/4/2021).
Sejauh ini disebutkan Yulianto, seluruh kader partai berlambangkan bintang mercy itu di Pasaman Barat tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia juga menegaskan tetap menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Sumatera Utara.
“Kita sebagai pengurus yang resmi meminta perlindungan hukum ke Kapolres Pasaman Barat demi menjaga kehormatan partai dan kedaulatan partai,” ungkapnya.
“Kami tetap solid bersama Ketua Umum AHY. Untuk itu kita ingin menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai – nilai Demokrasi di Indonesia,” sambungnya.
Ada 6 poin penjelasan yang disampaikan oleh Yulianto dari kepengurusan DPC Pasaman Barat yakni:
1. DPC Pasaman Barat solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan (15/3/2020) di Jakarta. Dimana Kemenkumham RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No 15 Tanggal 19 Februari 2021) dengan Ketum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
2. Lambang Partai Demokrat (termasuk atribut/ panji – panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027.
Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.
3. Telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada (5/3/2021) yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan SK Pemerintah yang telah diterbitkan dalam lembaran berita negara tentang kepengurusan, AD/ART dan lambang partai, (poin 1 dan 2).
4. Bahwa patut diduga secara Ilegal yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan lambang/merk partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.
5. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas (poin 4), jika hal ini terjadi kami mohon agar Kapolres Pasaman Barat untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami. Dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
6. Mengingatkan bahwa penggunaan merek/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara illegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Dengan menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk itu Yulianto meminta, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat Pasaman Barat.
“Kita minta jika ada masyarakat mengetahui atau menemukan pembentukan kepengurusan, menggunakan lambang atau merk partai termasuk atribut Partai Demokrat serta membuka kantor agar segera melaporkan ke pihaknya,” tutup Yulianto.