Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Vaisandri Dibahas di RDP Komisi III

Andre Rosiade foto bersama dengan kuasa hukum keluarga korban Rahmad Vaisandri dari Sago MGP dan Partner yang dipimpin Mukti Ali.

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

JAKARTA, KLIKPOSITIF – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memfasilitasi kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), perantau Minang di Jakarta yang tak jelas penanganannya di kepolisian dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.

Andre Rosiade menyebutkan hal itu, setelah dirinya memfasilitasi pihak kuasa hukum keluarga korban agar dapat beraudiensi langsung dengan Komisi III yang merupakan komisi yang membidangi hukum.

“Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III,” kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner yang dipimpin Mukti Ali, Kamis (23/1/2025).

Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi. “Insya Allah, Komisi III akan memfasilitasi tim lawyer yang dipimpin Pak Mukti Ali dan keluarga,” kata ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini juga menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III maka selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.

“Insya Allah nanti akan dibikinkan RDP, dimana Komisi III akan mengundang Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Pasar Rebo, dan juga Polda Metro Jaya,” kata Andre.

Andre mengaku siap mengawal kasus kematian sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan merek ‘Al Hijrah’ ini diungkap secara terang benderang. “Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI.

Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali mengatakan, permohonan audiensi dengan Komisi III DPR ini disampaikan karena tidak jelasnya penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri yang dinilai penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu terlihat sejak ditemukannya Rahmad dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak dengan keluarga.

“Korban yang hilang kontak sejak 20 Oktober 2024 ditemukan keluarga di RS Polri Kramat Jati pada 5 November 2024 dalam keadaan sudah meninggal dunia. Korban diketahui meninggal dalam kondisi yang tidak wajar,” ujarnya.

Berdasarkan kecurigaan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Rebo. “Penanganannya di Polsek Pasar Rebo dengan laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024,” jelasnya.

Namun kata Mukti, sangat disayangkan penanganan kasus itu jalan di tempat dan diduga tak dilakukan secara profesional oleh pihak kepolisian.

“Diketahui dari hasil penelusuran kami tim kuasa hukum banyak menemukan kejanggalan serta dugaan pembiaran dari pihak Polsek Pasar Rebo, sehingga saksi-saksi sudah melarikan diri serta barang-barang bukti tidak ada dan atau belum diamankan,” jelasnya.

Bahkan kasus ini pun sudah menjadi viral di tengah masyarakat. “Kasus ini sudah memasuki dua bulan dan viral serta menjadi perhatian publik,” tuturnya.

Ia berharap dengan dimohonkannya audiensi terhadap kasus ini di Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

“Melalui pengaduan ini kami memohon untuk meminta bantuan kepada Bapak Ketua Komisi III untuk melakukan RDP agar kasus ini diungkap oleh penegak hukum sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” katanya. (*)

Exit mobile version