Jumat, 22 Mei 2026 - 00:06 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

AMSI Sumbar Kecam Pelabelan Hoaks Berita oleh Gubernur Sumbar

Fitria Marlina
Sabtu, 15 Apr 2023 | 16:43 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengecam Gubernur Sumbar Mahyeldi yang melabeli produk jurnalistik dengan hoaks atau berita palsu.

Gubernur Sumbar melabeli berita dari sejumlah media sebagai hoaks terkait dengan pemberitaan tentang pemakaiaan mobil dinas untuk libur Lebaran 2023.

Berita tentang Gubernur Sumbar izinkan ASN menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran itu dimuat di sejumlah media seperti cnnindonesia.com, kompas.com, republika.co.id, padang.tribunnews.com, hariansinggalang.co.id

Adapun berita yang dimuat media bersumber dari 2 kali wawancara dan rilis resmi dari Biro Adpim Sumbar tentang penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran.

Biro Adpim Pemprov merilis di WhatsApp Grup Publikasi Gubernur dan Wagub dengan judul ASN Sumbar Diizinkan Pakai Kendaraan Dinas saat Libur Lebaran. Grup tersebut diisi sejumlah jurnalis dan Biro Adpim.

Sehingga pemberitaan tentang Gubernur Sumbar izinkan ASN menggunakan mobil dinas saat liburan Lebaran mulai ramai di sejumlah media sejak Rabu 12 April 2023 hingga Kamis 13 April 2023.

Namun, tiba-tiba Gubernur Sumbar menuduh media yang memuat berita tersebut hoaks pada Jumat 14 April 2023 melalui wawancara dengan padang.tribunnews.com.

“Kita belum membuat (aturannya), mengizinkan belum dan melarang juga belum, karena saat ini masih dibahas. Itu makanya saya lihat ini teman-teman media ini banyak membuat berita hoaks juga,” kata Mahyeldi saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (14/4/2023).

Tindakan Gubernur Sumbar dengan melabeli satu karya jurnalistik yang terbitkan secara profesional merupakan bentuk pengabaian pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Upaya Gubernur Mahyeldi mengklarifikasi melalui akun resmi Instagramnya @mahyeldisp Jumat malam 14 April 2023 juga dinilai tidak tepat. Isi dari klarifikasi tersebut tidak nyambung dan tidak menjawab yang dipersoalkam komunitas pers.

Mahyeldi seperti sedang menantang masyarakat pers Indonesia, karena diketahui yg memuat berita tersebut bukan hanya media yg berbasis di Sumbar tapi jg di Jakarta.

Semestinya Gubernur melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Gubernur Sumbar harusnya tabbayun sebelum bersikap atau mengeluarkan pernyataan, karena bisa menyesatkan.

AMSI berdiri di tengah suasana psikologis penuh keprihatinan merebaknya berita bohong di tengah masyarakat Indonesia. AMSI terus melakukan berbagai langkah memerangi hoaks.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi : BTS Sitinjau Lauik, Perkuat Konektivitas Telekomunikasi dan Keselamatan Pada Jalur Ekstrem

Kamis, 26 Mar 2026 | 11:56 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Quran

Senin, 9 Mar 2026 | 12:36 WIB

Menyikapi hal tersebut, AMSI Sumbar

1. Mengecam Gubernur Sumbar yang memberikan label hoaks terhadap berita/karya jurnalistik yang terkonfirmasi.

Tuduhan hoaks atau informasi palsu terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.

2. Mendesak Gubernur Sumbar untuk minta maaf dan mencabut pernyataannya hoaks terhadap sejumlah media yang telah melalui serangkaian metode jurnalistik.

3. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita juga bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

4. Mengimbau kepada jurnalis agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik

 

Tags: Amsi SumbarGubernurHoaksMahyeldi

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi : BTS Sitinjau Lauik, Perkuat Konektivitas Telekomunikasi dan Keselamatan Pada Jalur Ekstrem

Kamis, 26 Mar 2026 | 11:56 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Quran

Senin, 9 Mar 2026 | 12:36 WIB

Menaker Serahkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi Menilai Positif untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis, 12 Feb 2026 | 17:33 WIB

Tol Sicincin–Bukittinggi Ditargetkan Beroperasi 2031

Rabu, 4 Feb 2026 | 09:54 WIB
Selanjutnya
Andre Rosiade Minta Dirut Angkasa Pura II Copot GM BIM

Bandara Internasional Minangkabau Bersih dan Kinclong Usai Andre Rosiade Minta Dirut Angkasa Pura II Copot GM BIM

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara