KLIKPOSITIF – Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdy Khalid menjelaskan, badan amil zakat harus memiliki pengawas yang mengerti tentang zakat sesuai syariat Islam.
“Misalnya terkait pendistribusian zakat, harus sesuai ketentuan Islam,” kata Rusdy saat Rapat Kordinasi Nasional Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2022 di Bangka beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, program pengawasan lembaga zakat salah pembahasan yang mengemuka.
“Ke depannya setiap badan zakat memiliki badan pengawas yang direkomendasikan oleh Komisi Fatwa MUI,” kata KH Rusdy melansir muisulsel.
Selain amil zakar, ia juga menyoroti terkait Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Rusdy menilai, RPH ini juga perlu menjadi perhatian terutama tata cara pemotong hewan yang sesuai dengan tuntunan Islam.
Ia menjelaskan, RPH minimal harus memiliki sertifikat pemotongan hewan secara syar’i yang rekomendasinya keluar dari MUI.
Selain itu juga, pengawasan rumah makan yang belum bersertifikat halal.
“Ke depan MUI akan menggalakkan sertifikasi halal rumah makan dan sejenisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, salah satu tujuan pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan fatwa dari pusat hingga daerah.
Konsolidasi sebagai salah satu wujud perkhidmatan MUI dalam membimbing dan memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam.
“Karena fatwa itu bersifat ijtihadi. Maka butuh adanya pedoman yang selaras antara MUI Pusat dan Provinsi,” jelasnya.
“Agar keluaran fatwa itu memiliki pijakan akademik yang kokoh dan sedapat mungkin menghindari perbedaan khususnya antarinstitusi di pusat maupun di daerah,” jelasnya.