KLIKPOSITIF – Aksi evaluasi 100 hari Kapolda Sumbar berakhir ricuh. Masa dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar itu sempat ditembaki Water Canon di depan Mapolda Sumbar.
Aksi unjuk rasa yang bertajuk Evaluasi Kapolda Sumbar jilid II itu berlangsung pada Senin (21/4) itu mendadak jadi sorotan publik.
Pantauan Klikpositif di linimasa media sosial Instagram pada Senin malam WIB, ada 300 lebih penyebutan yang berhubungan langsung dengan aksi tersebut.
Berdasarkan penelusuran menggunakan layanan media monitoring Brand24, 95 persen dari total penyebutan merupakan respon negatif dari warganet yang dialamatkan pada Kepolisian.
Adapun kericuhan saat pembubaran unjuk rasa, terjadi ketika masa mendesak Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta hadir menemui pengunjuk rasa.
Namun, tuntutan itu tidak dipenuhi yang kemudian membuat kelompok masa bertahan hingga malam hari di depan Mapolda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang.
Staf LBH Padang, Calvin Nanda Permana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pembubaran tersebut merupakan tindakan represif.
“Seperti sebelumnya, harapan ini dijawab dengan tindakan represif.”
“Padahal, sejak awal massa aksi telah menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu: berdialog langsung dengan Kapolda,” katanya.
Selain pembubaran, Calvin menyebut, ada 12 orang dari masa aksi yang ditangkap dan diamankan. Di antara mereka ada yang merupakan pengacara publik dan 3 asisten pengacara publik dari LBH Padang yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum.
“Aksi damai yang digelar di depan Mapolda Sumbar dibubarkan secara brutal. Ironisnya, hingga akhir aksi, Kapolda Sumbar tak sekalipun muncul di hadapan publik.”
“Aparat kepolisian menembakkan water canon, melakukan intimidasi, mengeluarkan ancaman, dan menangkap setidaknya 12 orang,” jelas dia.
Kelompok pengunjuk rasa pun mengecam tindakan Kepolisian tersebut. Sebab termasuk penggunaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi serta advokat.
Dalam pernyataan sikap kelompok aksi, Kapolda Sumbar diminta untuk bertanggung jawab dengan tindakan pembubaran, serta membebaskan pengunjuk rasa yang ditangkap.
Selain pembebasan, kelompok masyarakat sipil itu juga menuntut Kapolda Sumbar membuka dialog terbuka dengan masyarakat.
Serta, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kepemimpinan Irjen Gatot Tri Suryanta.(*)