KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasaman Barat serahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris siswa SMK 1 Pasaman Muhammad Rafli (18) yang meninggal dunia saat magang di luar kota.
Penyerahan berlangsung di rumah almarhum siswa SMK 1 Pasaman di
Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman pada Senin, 4 September 2023
Santunan sebesar Rp 42 juta tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah didampingi Pj. Wali Nagari Kajai.
Sementara, pihak yang menerima adalah ahli waris Muhammad Rafli yang merupakan orang tua almarhum bernama Hendra Ali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah mengatakan, santunan Jaminan Kematian merupakan amanah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sebagai upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Ana Rizqi Toyyibah.
Dengan membayar iuran Rp 16.800 setiap bulannya maka peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Siswa magang bisa mendapatkan perlindungan saat terjadi resiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, saat bekerja di perusahaan.
“Siswa magang ini diketahui meninggal saat mengikuti magang di luar kota karena sakit. Hari ini kita serahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, bahwa peserta magang, siswa kerja praktek, wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala SMK 1 Pasaman Edi Supanri mengungkapkan, pihaknya mewajibkan setiap siswa/siswinya yang akan magang telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat sadar pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, karena bisa menimpa siapa saja dan kapan saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial mengatakan, setiap profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja. Terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.
“Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,โ katanya.
Ia menyebutkan, menjadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Salah satunya menerima santunan dari berbagai program BPJAMSOSTEK.
โSantunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh pekerja formal maupun pekerja informal,โ ujarnya.