Rabu, 09 Sep 2026 - 05:24 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Ahli Hukum UNAND: Anda Indikasi Korupsi dalam Permintaan Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur

"Saya pikir, dengan adanya tanda tangan Gubernur dalam surat permintaan sumbangan tersebut telah memaksa psikis seseorang untuk memberikan," kata Elwi

redaksi
Selasa, 24 Agu 2021 | 14:26 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (UNAND), Elwi Daniel menilai surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur memiliki indikasi korupsi.

Menurutnya, permintaan sumbangan tersebut tidak boleh dilakukan oleh seorang Kepala Daerah. Karena menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyatakan, aturan tersebut ditetapkan pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang pejabat tidak dibenarkan memaksa untuk meminta uang dari seseorang,” katanya.

Menurutnya, paksaan yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut bukan semata-mata paksaan secara fisik, melainkan psikis.

“Saya pikir, dengan adanya tanda tangan Gubernur dalam surat permintaan sumbangan tersebut telah memaksa psikis seseorang untuk memberikan,” katanya.

Ia mengatakan, dengan begitu, unsur dari pasal tersebut terpenuhi dan yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Tags: GubernurHukumkorupsiSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar saat mengukuhkan Himpunan Pengurus Homestay Pessel

Bupati Pessel Yakinkan Jika Banyaknya Homestay Bakal Berdampak Terhadap Kemajuan Wisata

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara