PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Satreskrim Polres Kota Pariaman menangkap satu agen togel dalam kasus togel online.
Kapolres Kota Pariaman, melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman mengatakan pelaku inisial ZK (29) warga Sungai Limau.
“Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/5/2022),” kata Kasat Reskrim, Rabu 25 Mei 2022.
Ia mengatakan, pelaku adalah agen dari judi togel dan melaluinya orang banyak memasang nomor togel.
Kata kasat, kasus ini sudah kasus yang ke 6 kalinya dalam tahun ini di wilayah Polres Pariaman.
“Pelaku ditangkap di salah satu kedai di Sungai Limau,” ulas Kasat.
AKP Arvi menjelaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena beberapa waktu terakhir sudah terlacak banyak judi togel.
“Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun penjara,” kata Kasat.