LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Sekitar 40 kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti (BB) pelanggaran lalu lintas (lalin) masih tertahan di Mapolres Lima Puluh Kota.
“BB pelanggaran lalin yang belum dijemput ini ada yang sudah tiga tahunan sampai dengan satu tahun,” kata Kasatlantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Dian Jumes Putra melalui Kanit Laka, Ipda. M Rizal, Kamis (11/11).
Dia menyebut, sebagian besar jenis pelanggaran lalin yang dilakukan pemilik kendaraan adalah tidak memiliki SIM atau pada saat melalukukan pelanggaran tidak membawa STNK.
Ipda. M Rizal meminta kepada pelanggar lalin yang masih memegang tanda bukti tilang atau merasa pernah ditilang Polres 50 Kota untuk segera mengambil kendaraannya.
“Silahkan temui bagian tilang ataupun Satlantas kita untuk memastikan kapan waktu pelanggaran yang bersangkutan, nama lengkap, kalau ada bukti tilangnya itu lebih bagus. Kita bisa lihat juga dibuku register,” terangnya,
Dia memastikan, untuk masyarakat yang nanti datang untuk mengurus kendaraannya akan dibantu karena BB pelanggaran lalin yang ditahan itu jelas kepemilikannya.
“Nanti kita bantu dalam hal pengeluarannya. Walaupun itu mati STNK, pajak belum dibayar silahkan dibawa akan diproses pengeluarannya,” terang Ipda. M Rizal.
Diakuinya, saat ini sebagian masyarakat ragu untuk mengerus kendaraannya karena sebagian pajak sudah mati.
“Ada juga yang takut datang ke kantor polisi karena ragu kalau nanti tidak dibantu. Karena itu, melalui media ini kita imbau masyarakat untuk segera mengurus kendaraannya. Kita akan bantu, tidak ada cerita dipersulit,” tegas dia. (*)