PADANG, KLIKPOSITIF— Dinas Perhubungan Sumatera Barat menyatakan masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Perhubungan tentang larangan mudik Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, informasi yang didapat baru sebatas kabar dari berita, sehingga belum bisa melakukan tindak lanjut berupa rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut.
Selain itu, pihaknya juga belum menetapkan rencana teknis pengawasan pergerakan lalu lintas dan orang di pintu masuk Sumatera Barat dari daerah tetangga.
“Kami belum menerima informasi resmi dari pusat. Nanti kami tanyakan ke pusat bagaimana kepastian dan teknisnya,” katanya.
Menurutnya, jika surat dari pusat telah didapat, maka unsur di daerah akan melakukan tindaklanjut secepatnya untuk membahas masalah mudik Idul Fitri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik mempertimbangkan risiko penularan covid-19.
Alasan tersebut karena angka penularan dan kematian akibat covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Rencananya larangan mudik diberlakukan pada 6 sampai 17 Mai 2021 mendatang.
Menurutnya, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo