PASBAR, KLIKPOSITIF – Parizal Hafni yang merupakan kader Partai Gerindra mencabut gugatan terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumbar.
“Kami telah mencabut kembali gugatan yang sebelumnya telah diajukan,” sebut kuasa hukum penggugat, Abdul Hamid, di luar persidangan, Senin (6/12/2021) kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya pencabutan gugatan tersebut dengan alasan akan mengupayakan langkah hukum lain dengan mempertimbangkan kembali surat keputusan pemberhentian kliennya sebagai Ketua DPRD yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra.
“Kami selaku penggugat masih akan mempertimbangkan upayakan langkah hukum lain nya terkait perkara ini, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat pencabutan gugatan,” ungkap Abdul Hamid.
Majelis Hakim yang ketuai oleh Fatarony mengabulkan permohonan penggugat atas pencabutan perkara gugatan nomor perkara 25/pdt.G/2021/PN.PSB.
Kemudian majelis hakim memerintahkan Panitera menghapus perkara tersebut dari buku register untuk dicabut. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat senilai Rp1.170.000.
Sebelumnya Parizal Hafni melakukan gugatan untuk meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan untuk memerintahkan tergugat I yakni DPP Partai Gerindra agar membatalkan surat keputusan pemberhentian dirinya.